Bukti adalah salah satu komponen hukum yang paling krusial karena dalam rangka memperjuangkan prinsip negara hukum tercermin dalam berbagai sistem peradilan pidana yang adil, terbuka, dan bebas kekuasaan. Status terdakwa dan apakah ia telah memenuhi syarat-syarat yang digariskan dalam hukum acara pidana dengan demikian ditentukan oleh bukti-bukti yang diajukan sebagai pokok pemeriksaan di persidangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengelola barang bukti sesuai dengan pedoman yang digariskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila belum terbentuk RUPBASAN di daerah. Sat Tahti (Kepala Rutan dan Barang Bukti) adalah nama tempatnya. Tujuan penelian ini adalah mengetahui kesesuaian pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di wilayah hokum polres Tuban dengan perundang-undangan. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah primer dan sekunder serta analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa yang pertama adalah penanganan barang bukti di Polres Tuban sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman penyimpanan barang bukti di lingkungan Polri. Kedua tentang tugas yang dikenakan Perkap Nomor 8 Tahun 2014 dan KUHAP tidak berubah akibat perbedaan penyimpanan barang bukti narkoba yang terjadi di Polres Tuban. Namun dari sisi pertanggungjawaban, memang sesuai Pasal 45 dan 46 KUHAP, penyidik narkoba tetap bertanggung jawab secara hukum atas barang bukti narkoba yang disita. Berdasarkan Pasal 28 A dan 15 Perkap Nomor 8 Tahun 2014, Sattahti, Unit Penahanan dan Pembuktian, tetap dibebani tanggung jawab baik administratif maupun fisik.