Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN ROKOK ILEGAL TANPA CUKAI OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI KABUPATEN BOJONEGORO (Study Kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro) Abdulloh Aziz Mustaqoh; M. Yasir
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v6i2.816

Abstract

Bojonegoro merupakan salah satu jalur pendistribusian barang di Jawa Timur. Terdapat juga tempat pengolahan tembakau mentah yang akan diproses menjadi tembakau matang. Oleh karena itu, Bojonegoro merupakan tempat yang strategis bagi para pengedar barang ilegal terutama produk rokok tanpa pita cukai dimana Bojonegoro merupakan kawasan industri yang berkembang. Penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Bojonegoro harus menjadi perhatian khusus, karena sudah banyak sekali yang terjadi kasus penangkapan rokok ilegal hasil temuan Petugas Bea dan Cukai di wilayah Bojonegoro. Tanggung jawab pelaku tindak pidana penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Bojonegoro menurut Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Kabupaten Bojonegoro yaitu peredaran rokok illegal yang dilakukan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran. Dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan. Kemudian juga terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan. Pengawasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kabupaten Bojonegoro untuk mencegah dan mengurangi penjualan rokok ilegal yaitu dengan cara melakukan penindakan dan Razia ke beberapa kios kecil dan pasar yang masih sangat banyak terdapat pedagang yang melakukan kegiatan jual beli rokok illegal, yakni rokok yang tidak ada pita cukai. Dalam hal ini, pihak bea dan cukai memberikan pengetahuan dan sosialisasi terkait sanksi pidana dari penjualan rokok ilegal agar para pedagang tidak menerima atau memperjual belikan rokok tersebut.
Pengelolaan Barang Bukti Untuk Keamanan Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Tuban (Studi Kasus Di Polres Tuban) Muhamad Syahriful Dedi Pratama; M. Yasir; Teguh Wibowo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v7i1.966

Abstract

Bukti adalah salah satu komponen hukum yang paling krusial karena dalam rangka memperjuangkan prinsip negara hukum tercermin dalam berbagai sistem peradilan pidana yang adil, terbuka, dan bebas kekuasaan. Status terdakwa dan apakah ia telah memenuhi syarat-syarat yang digariskan dalam hukum acara pidana dengan demikian ditentukan oleh bukti-bukti yang diajukan sebagai pokok pemeriksaan di persidangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengelola barang bukti sesuai dengan pedoman yang digariskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila belum terbentuk RUPBASAN di daerah. Sat Tahti (Kepala Rutan dan Barang Bukti) adalah nama tempatnya. Tujuan penelian ini adalah mengetahui kesesuaian pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di wilayah hokum polres Tuban dengan perundang-undangan. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah primer dan sekunder serta analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa yang pertama adalah penanganan barang bukti di Polres Tuban sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman penyimpanan barang bukti di lingkungan Polri. Kedua tentang tugas yang dikenakan Perkap Nomor 8 Tahun 2014 dan KUHAP tidak berubah akibat perbedaan penyimpanan barang bukti narkoba yang terjadi di Polres Tuban. Namun dari sisi pertanggungjawaban, memang sesuai Pasal 45 dan 46 KUHAP, penyidik narkoba tetap bertanggung jawab secara hukum atas barang bukti narkoba yang disita. Berdasarkan Pasal 28 A dan 15 Perkap Nomor 8 Tahun 2014, Sattahti, Unit Penahanan dan Pembuktian, tetap dibebani tanggung jawab baik administratif maupun fisik.