Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan dalam perekonomian Indonesia. Namun, UMKM seringkali mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan, terutama dari bank tradisional yang memerlukan dokumentasi dan agunan yang rumit. Dalam situasi ini, pendanaan bebas riba berdasarkan prinsip syariah disediakan oleh Baitul Maal wat Tamwil (BMT), sebuah organisasi keuangan mikro syariah. BMT menghimpun donasi masyarakat dan menggunakan metode keuangan syariah antara lain murabahah, mudharabah, dan musyarakah untuk disalurkan kepada UMKM. Dengan menggunakan metodologi deskriptif kualitatif dan pendekatan studi literatur, penelitian ini menyelidiki bagaimana kontribusi BMT terhadap perluasan UMKM di Indonesia. Data sekunder dikumpulkan dari penelitian sebelumnya, publikasi yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah, dan catatan institusi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT mempermudah akses permodalan bagi UMKM, mendorong pembukaan usaha mikro baru, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran. Dengan demikian, BMT berperan signifikan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan kebijakan pemerintah sangat diperlukan untuk memaksimalkan kontribusi UMKM melalui pengembangan lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT.