Standar indikator rawat inap rumah sakit di Indonesia telah ditetapkan oleh Depkes, namun standar ituditujukan untuk keseluruhan rumah sakit. Depkes tidak mengeluarkan standar yang di tujukan untuk rumah sakitkhusus seperti rumah sakit jiwa, dimana pelayanan dan perawatannya berbeda dengan rumah sakit umum. Hal itumenyebabkan indikator rawat inap rumah sakit jiwa tidak pernah ideal setiap perhitungannya. Perancangan nilaistandar indikator rawat inap khusus jiwa dilakukan untuk membuat regulasi baru untuk rumah sakit jiwa daerah.Tahapan yang digunakan yaitu dengan menghitung indikator rawat inap menggunakan empat parameter (BOR,AvLOS, TOI, BTO) menggunakan rumusan dari Depkes dengan standar BOR 60-85%, AvLOS 6-9 hari, TOI 1-3hari, dan BTO 40-50 kali, selanjutnya hasil perhitungan selama lima tahun tersebut direrata lalu hasilnya menjadinilai indikator rawat inap khusus rumah sakit jiwa. Perhitungan menunjukkan bahwa indikator rawat inap diRumah Sakit Jiwa Daerah dr. Arif Zainuddin Surakarta tidak ideal dengan hasil dari tahun 2018-2022 berturut-turut adalah BOR 64%, 67%, 53%, 42%, 52%. AvLOS 27 hari, 25 hari, 20 hari, 22 hari, 16 hari. TOI 18 hari, 12hari, 19 hari, 27 hari, 15 hari, dan BTO 9 kali, 10 kali, 9 kali, 8 kali, 12 kali. Setelah hasil perhitungan selama limatahun tersebut direrata memperoleh hasil BOR 56%, AvLOS 22 hari, TOI 18 hari, dan BTO 10 kali. Jadi selisihhasil rancangan dengan standar Depkes yaitu BOR sebesar 29%, AvLOS 13 hari, TOI 15 hari, dan BTO 40 kali