BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai implementor program JKN memiliki target perkembangan kepesertaan perorangan maupun badan usaha. Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di akhir tahun 2021 masih mencapai 86% meskipun memasuki tahun kedepalan pelaksanaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan, saluran pendaftaran dan pembayaran. Strategi telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan sosialisasi langsung dan tidak langsung. Sosialisasi langsung dilakukan dengan forum diskusi, seminar, serta komunikasi kelompok yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan melalui pegawai dan kader-kadernya. Sosialisasi ini bermaksud untuk menyampaikan informasi yang lebih lengkap dibandingkan komunikasi melalui media massa. Sosialisasi tidak langsung dapat dilakukan di media massa dengan tujuan untuk menyentuh semua kalangan, baik tua dan muda, peserta PBI dan Non PBI secara cepat, serentak, heterogen, tersebar luas di berbagai tempat dan mampu mencapai pembaca dalam jumlah besar. Namun ditemukan hambatan dalam penerapan strategi tersebut, yaitu kurangnya sosialisasi, ketidak-patuhan masyarakat dalam membayar iuran tepat waktu, tidak adanya sanksi yang tegas bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta, terjadinya penolakan terhadap kelas terendah, kurangnya koordinasi dengan Dinas Sosial, dan Kader BPJS yang kurang merata.