Penelitian ini membatasi pada implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalur Pedestrian Jenderal Sudirman. Tujuan nya adalah menganalisis bagaimana peraturan tersebut dijalankan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan wawancara terstruktur untuk mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada partisipasi dari tiga sektor utama, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat, dalam upaya menjalankan peraturan tersebut. Berdasarkan pendekatan mentalitas, ketiga sector berperan dengan baik, begitu pula dalam pendekatan system nilai budaya. Namun, terdapat keterbatasan dalam peran sektor swasta yang masih belum optimal. Hal ini dikarenakan pengelolaan jalur pejalan kaki masih di bawah naungan pemerintah sepenuhnya. Masyarakat yang menggunakan jalur pedestrian juga belum melihat adanya inisiatif dari pemangku kebijakan untuk kolaborasi dalam menjaga ketertiban di fasilitas ini. Lalu, pemerintah juga masih belum membentuk komunitas dan interaksi yang lebih mendalam kepada masyarakat mau pun sector swasta untuk keberlangsungan kenyamanan di jalur pedestrian. Rekomendasi dari penelitian ini meliputi penambahan penerangan di jalur pedestrian pada malam hari, pemasangan kamera cctv, papan peringatan, penyediaan lahan parker yang memadai, dan pembentukan segera komunitas masyarakat mau pun sector swasta. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi pengguna jalur pedestrian di Jenderal Sudirman, Pekanbaru.