Pada tanggal 31 Mei 2024, kejadian luar biasa akibat keracunan pangan dilaporkan terjadi di sebuah desa di Kabupaten Banyumas setelah mengonsumsi nasi padang dari acara tahlilan. Dua puluh tujuh kasus diidentifikasi, dengan gejala termasuk diare (96,3%), sakit perut (81,48%), pusing (81,48%), mual (70,37%), dan muntah (66,67%). Tiga kasus memerlukan rawat inap, tetapi tidak ada kematian yang dilaporkan. Investigasi epidemiologi dilakukan untuk memverifikasi kejadian, menentukan besarannya, dan mengidentifikasi sumbernya. Sebuah studi kohort retrospektif melibatkan wawancara dengan para jemaah dan keluarga mereka, dengan kasus didefinisikan sebagai individu yang mengonsumsi nasi padang pada acara tersebut. Dari 35 orang yang berisiko (tingkat serangan: 77,14%), tingkat serangan lebih tinggi pada laki-laki (61,54%) dan mereka yang berusia 18-65 tahun (82,61%). Masa inkubasi berkisar antara 5 hingga 32 jam. Ikan nila memiliki risiko tertinggi (RR = 1,42), diikuti oleh ikan lele (RR = 1,25). Berdasarkan gejala, masa inkubasi, dan hasil laboratorium, agen penyebab diidentifikasi sebagai Escherichia coli dan Salmonella sp.