Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Prioris

PROBLEMATIKA DIHIDUPKANNYA KEMBALI PATEN YANG TELAH DIHAPUS BERDASARKAN PASAL 141 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Rr. Aline Gratika Nugrahani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v9i1.16643

Abstract

Hak paten dapat dihapuskan dengan beberapa alasan, beberapa diantaranya adalah karena tidak memenuhi syratat substantif dan pemilik paten tidak membayar biaya tahunan. Penghapusan paten berakibat hilangnya hak eklusif yang dimiliki pemegang paten, hal ini tentu merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemilik paten itu sendiri atau penerima lisensi paten tersebut. Namun, Berdasarkan Pasal 141 Undang-undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten, sebuah paten yang sudah dihapuskan tidak dapat dihidupkan kembali kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Tulisan yang menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan perundang-undangan ini akan membahas dua permasalahan akibat ambigunya Pasal 141 tersebut diatas, yaitu problematika apa saja yang akan muncul dalam pelaksanaanya mengingat selain pasal tersebut tidak ada lagi peraturan lain, sedangkan mekanisme dan syarat dihidupkannya paten tidak diatur pada Pasal 141. Untuk itu perlu dibahas pula tentang bagaimana penyelesaiannya. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan terkait permasalahan tersebut yaitu, karena tidak ada batasan terhadap kewenangan hakim dalam menentukan dihidupkannya kembali paten yang telah dihapus, maka hakim dapat menghidupkan kembali sebuah paten tanpa landasan hukum yang kuat dan mungkin akan muncul perbedaan putusan untuk kasus yang sama, oleh karenanya perlu segera dibuat peraturan yang mengatur batasan dan persyaratan sebuah paten yang telah dihapus dapat dihidupkan kembali, beserta batasan kewenangan dari hakim dalam memutus dapat tidaknya sebauah paten dihidupkan kembali. Kata kunci: Problematika, Paten yang dihidupkan
PENGARUH TEKNOLOGI TERHADAP KEPEMILIKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: The Influence of Technology on Intellectual Property Ownership Rr. Aline Gratika Nugrahani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v11i2.20049

Abstract

One of the impacts of rapid technological advancement is the emergence of anti-mainstream thinking. In 2015, an animal protection organization declared that Naruto, a Bornean monkey, had the right to copyright for his own selfie. As Artificial Intelligence technology developed rapidly and its performance surpassed human capabilities, it was argued that Artificial Intelligence should be entitled to Intellectual Property Rights. This paper uses normative research methods with legislative and case approaches. Based on several theories, it can be concluded that a legal subject is anything that can hold rights and obligations under the law. Technically, Artificial Intelligence can indeed perform many tasks usually done by humans, but it must be noted that Artificial Intelligence cannot enjoy its rights and fulfill its obligations. Artificial Intelligence is still a technology in the form of a computer system resulting from human innovation, not something that exists by itself. Therefore, Artificial Intelligence cannot be granted any rights, including Intellectual Property Rights, because the concept of Intellectual Property Rights is a right given to anyone who engages in intellectual activities and produces intellectual works. This right is given so that intellectual work owners can gain economic benefits, promoting the creation of sustainable Intellectual Property products.