Tafsir hukmi merupakan pendekatan interpretasi Al-Qur'an yang fokus pada aspek-aspek hukum dan normatif dalam teks suci Islam. Penelitian ini menganalisis dari latar belakang kemunculan tafsir hukmi sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga pengaruhnya pada pemikiran ulama kontemporer.Sejarah kemunculan corak tafsir hukmi ini sudah muncul pada masa Nabi Saw yang berkelanjutan hingga munculnya imam-imam Mazhab sampai adanya fanatisme mazhab. Tulisan ini membahas mengenai tafsir hukmi dengan tujuan menganalisis evolusi metode tafsir hukmi dalam tradisi Islam, mengidentifikasi berbagai metode interpretasi, serta memahami implikasinya terhadap praktik hukum Islam. Metode penelitian ini melibatkan analisis tekstual Al-Qur'an, studi literatur, dan wawancara dengan ulama tafsir. Hasil penelitian mengungkapkan keragaman pendekatan tafsir hukmi dalam mazhab-mazhab Islam yang berbeda, menyoroti kompleksitas interpretasi terhadap hukum-hukum syariat menjelaskan sejarah kemunculan corak hukum dalam dunia tafsir Al-qur’an, batasan istilah pembahasannya, perdebatan para ulama serta contoh kitab-kitab tafsir bercorak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis berbasis penelitian kepustakaan dengan pendekatan sejarah dan tafsir. Pembahasan tafsir hukmi mencakup pembahasan yang berkenaan dengan hukum-hukum syariat dalam Al-Qur’an. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tafsir hukmi tetap relevan dalam konteks zaman modern, meskipun memunculkan berbagai tantangan dan perdebatan. Pendekatan ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam, memperkaya dialog antara agama dan hukum, serta memberikan landasan bagi perubahan dan reformasi hukum dalam masyarakat muslim memperlihatkan bahwa dalam mempraktikkan penafsiran bercorak hukmi tidak terlepas dari perbedaan pandangan para ulama dalam istinbat hukum. Kitab-kitab tafsir hukmi dapat di temukan dalam tafsir-tafsir yang bermazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali dan Zahiri.