Pada praktiknya di Kampung Gemasih Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, jika terjadi perkara pelanggaran adat maka Sarak Opat akan turun tangan setelah adanya laporan yang diadukan kepada lembaga Sarak Opat. Setelah menerima laporan dari orang yang berperkara aparatur Sarak Opat mulai bekerja dengan cara mendengarkan atau menggali keterangan yang diutarakan dari berperkara tersebut, setelah mendapatkan keterangan yang memadai, kemudian kedua belah pihak diberikan nasihat-nasihat, bahkan sanksi adat. Adapuan tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui tertib bermajelis lembaga Sarak Opat dalam kebijakan penyelesaian pelanggaran adat di Kampung Gemasih Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Tertib bermajelis Sarak Opat dalam kebijakan penyelesaian pelanggaran adat telah terlaksana di Kampung Gemasih Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah hal ini terlihat dari cara masyarakat atau sarak opat dalam menyelesaikan masalah. Upaya tertib bermajelis Sarak Opat dalam kebijakan penyelesaian pelanggaran adat dilakukan melalui musyawarah dalam mencapai mufakat serta memberikan sanksi adat terhadap pelanggar adat