Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pidana untuk Tripeni Irianto Putro dalam Putusan No.124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST) Supriyanto, Cipto Eko; Nasir, Muh.; Muchtar, Andhyka
DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal) Vol. 4 No. 1 (2023): September 2023
Publisher : Desanta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan negara secara luas. Tulisan ini membahas korupsi sebagai tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan kelompok orang berkuasa dan sulit dibuktikan. Fokusnya adalah pada peran "justice collaborator," individu yang, meski telah melakukan kesalahan, membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang krusial selama penyelidikan dan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan bahan pustaka dan data sekunder, seperti putusan pengadilan dan perundang-undangan terkait. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Aturan perlindungan justice collaborator di Indonesia diuraikan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, tulisan ini mengambil studi kasus putusan pidana Tripeni Irianto Putro pada kasus No.124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST untuk menggambarkan penerapan perlindungan bagi justice collaborator. Hasilnya menunjukkan bahwa Tripeni Irianto Putro diakui sebagai justice collaborator, tetapi penjatuhan hukuman di bawah standar minimum khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian status justice collaborator seharusnya mempertimbangkan pengurangan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia telah diatur dengan baik, namun implementasinya dalam putusan pidana masih perlu diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku