Dalam era digital yang terus maju, penerapan teknologi seperti blockchain menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di Indonesia. Blockchain, yang telah sukses di Jerman, menawarkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan penggunaan blockchain dalam praktik kerja notaris serta mengidentifikasi bentuk deviasi yang terjadi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui inventarisasi regulasi, buku, dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi, keamanan kontrak, dan otomatisasi dalam praktik kerja notaris. Namun, ancaman seperti 51% attack dan sybil attack dapat mengganggu integritas dan keamanan data, menyebabkan pemalsuan transaksi dan manipulasi dokumen. Kesimpulannya, penggunaan blockchain dalam praktik kerja notaris dianggap sah karena sifat privatnya yang menjaga kerahasiaan protokol notaris. Akta yang dibuat dengan blockchain dapat dianggap sah selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Namun, potensi deviasi seperti manipulasi data dan transaksi memerlukan perhatian khusus dan langkah-langkah mitigasi.