This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Chandra, Daffa Adi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGIDAP PENYAKIT BIPOLAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 62/PID.B/2021/PN BAN.): AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGIDAP PENYAKIT BIPOLAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban.) Chandra, Daffa Adi; Mahardhika, Vita
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tekanan dari berbagai faktor dapat menyebabkan seseorang menjadi terganggu jiwanya atau memiliki penyakit mental. Salah satu penyakit mental yang paling banyak diderita oleh seluruh masyarakat dunia adalah bipolar. Banyaknya penderita berbanding lurus dengan besarnya kemungkinan. Lantas bagaimana apabila seorang penderita bipolar melakukan tindak pidana seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban. Sedangkan Pasal 44 KUHP menjelaskan bahwasannya seseorang yang kurang sempurna akalnya atau berubah akalnya karena sakit tidak dapat dihukum. Hal tersebut menimbulkan kekaburan hukum terkait dengan akibat hukum apa yang seharusnya didapatkan oleh pelaku tindak pidana pengidap penyakit bipolar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait dengan hal apa yang dapat menjadi pertimbangan hakim serta akibat hukum yang pantas bagi pelaku tindak pidana pengidap penyakit bipolar. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundangan dan juga kasus. Hasil dari penelitian ini adalah didapatkannya fakta terkait penyakit bipolar yang dapat memperoleh alasan penghapus pidana serta akibat hukum berupa kesesuaian antara tindak pidana yang dilakukan dengan penyakit yang diderita (bipolar). Kata Kunci: Tindak Pidana, Bipolar, Akibat Hukum