This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Cahyono, Yoshua
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) MELALUI PUTUSAN NOMOR 121 K/PID.SUS/2020 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Cahyono, Yoshua; Ahmad, Gelar Ali
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jabatan direktur pada sebuah perseroan merupakan dambaan bagi sebagian orang. Kewenangan direktur yang melekat secara inherent pada diri dan jabatan direktur berdasarkan undang-undang untuk mewakili perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) UUPT adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, namun hal demikian seringkali rawan akan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan merupakan salah satu delik tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 3 UU PTPK. Dalam hal ini pasal tersebut telah digunakan untuk menjerat terdakwa Karen Agustiawan selaku Direktur PT. Pertamina Hulu Energi dan telah terpenuhi semua unsur formil dan materiil delik pasal a quo sebagaimana telah diputus pada pengadilan tingkat pertama dan banding, namun pada tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 121 K/PID.SUS/2020 terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) oleh Mahkamah Agung dengan 2 dasar pertimbangan hukum. Pertama, perbuatan terdakwa tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule; Kedua, kerugian yang dialami oleh anak perusahaan BUMN bukanlah kerugian keuangan negara sebagaimana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019 yang menyatakan bahwa penyertaan modal dan penempatan modal BUMN dalam anak perusahaan BUMN tidak menjadikan anak perusahaan menjadi BUMN. Perlu diketahui bahwa Business Judgement Rule merupakan doktrin dalam hukum perseroan terbatas yang mempunyai condition precedent yang ketat untuk dapat dipakai direksi sebagai pembelaannya, sebagaimana terejawantahkan dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Selain itu terkait status hukum anak perusahaan BUMN yang dipersamakan dengan BUMN menurut Putusan Nomor: 21 P/HUM/2017 tersebut implikasinya adalah kekayaan pada anak perusahaan tersebut masuk dalam kategori kekayaan negara.