Ajaran kausalitas merupakan doktrin mengenai hubungan sebab akibat yang diterapkan untuk menentukan perbuatan mana yang harus dianggap sebagai penyebab timbulnya akibat tertentu. Dikenal ada empat macam teori kausalitas yaitu teori condito sine qua non, teori generalisir, teori individualisir dan teori relevansi. Penerapan kausalitas yang sesuai sangat penting dalam mengungkap tindak pidana khususnya dalam delik materiil, delik omisi tak semu dan delik yang dikualifisir akibatnya. Seperti halnya dalam kasus putusan Nomor 242/Pid.B/2023/PN Nnk tentang Kepala Pengamanan Lapas yang menganiaya narapidana hingga luka berat dan akhirnya meninggal dunia. Permasalahan dari artikel ini terletak pada ketepatan pertimbangan hakim dalam memutus putusan tersebut sebagai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pertanggungjawaban pidananya ditinjau dari perspektif kausalitas generalisir. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, konseptusl serta pendekatan kasus. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis melalui metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim memutus putusan tersebut sebagai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tidak tepat berdasarkan perspektif kausalitas generalisir. Unsur menyebabkan kematian bisa terpenuhi jika teori kausalitas yang digunakan adalah teori generalisir adequate objektif. selain itu, pertanggungjawaban pidana kurang sesuai dan terdakwa harusnya dijatuhi sanksi yang lebih berat. Kata Kunci : Kausalitas, Penganiayaan, Pertimbangan Hakim