This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Listiyani, Eko
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3415 K/PDT/2021 TERKAIT KLAUSULA ARBITRASE PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM Listiyani, Eko; Hermono, Budi
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 9 No. 02 (2022): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.63443

Abstract

Kokos Jiang, dkk telah menyepakati Investment Agreement, Sale and Purchase Agreement, Royalty Agreement, dan Agreement for Advances dengan Reliance Group. Seiring dengan berlangsungnya perjanjian Kokos Jiang, dkk menyadari bahwa perjanjian yang telah disepakati merupakan perjanjian proforma yang oleh Reliance Group sebagai penguasaan perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara yang dimilikinya. Selain itu, perjanjian yang disepakati hanya menggunakan Bahasa Inggris, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24/2009. Kemudian, Kokos Jiang, dkk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan, Reliance Group, dkk mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Reliance Coal, dkk mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memenangkan kasasi Reliance Group. Penelitian bertujuan menganalisa dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 3415 K/Pdt/2021, serta menganalisa dan mengetahui akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan teknik analisis preskriptif. Penelitian menganalisis dasar pertimbangan yang digunakan oleh Mahkamah Agung bahwa perjanjian arbtrase memberikan kewenangan absolut badan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa dan bahasa (Pasal 31 UU No. 24/2009) bukan merupakan faktor utama yang dapat membatalkan perjanjian. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3415 K/Pdt/2021 mengakibatkan berubah keadaan hukum kembali pada saat perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan melaksanakan putusan arbitrase SIAC. Kata Kunci: perjanjian, Arbitrase, Bahasa.