This Author published in this journals
All Journal Buletin Konstitusi
Lubis, Muhammad Anshor
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 93/PUU-X/2012 Lubis, Muhammad Anshor
BULETIN KONSTITUSI Vol 2, No 1 (2021): Vol. 2 No. 1
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/konstitusi.v2i1.6802

Abstract

Eksistensi keberadaan Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan mandiri yang dapat menyelesaikan sengketa/masalah Ekonomi Syariah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Noor 93/PUU-X/2012 telah memberikan kekuatan dan kepastian hukum dalam menjalannya tugas dan fungsinya sebagai lemabaga pradilan yang mandiri dan independent dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga eksistensi peradilan agama dalam tata hukum Indonesia. Terhadap Pelimpahan kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah kepada Peradilan Agama memberi isyarat pengakuan akan eksistensi peradilan agama sekaligus sebagai perwujudan bagi keinginan masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya sesuai tuntunan syariat. Lembaga peradilan agama dan peradilan umum diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Adanya 2 (dua) kewenangan dalam sengketa perbankan syariah ini ke dalam 2 (dua) lembaga peradilan telah menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan shariah dalam lingkungan peradilan umum bisa menyebabkan terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian sengketa perbankan syariah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.