Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keberlanjutan Kearifan Lokal Lubuk Larangan di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat: Kasus Lubuk Larangan Bulaan Indah Gusmal, Ade; Taryoto, Andin H; Fatimah, Fatia
Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan Vol 17, No 3 (2023)
Publisher : Program Studi Penyuluhan Perikanan Politeknik Ahli Usaha Perikanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33378/jppik.v17i3.438

Abstract

Tradisi Lubuk Larangan merupakan kearifan lokal yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya perikanan dengan cara melarang aktivitas penangkapan ikan di perairan umum pada kawasan dan jangka waktu tertentu karena pemanfaatan secara berlebihan telah mengancam keberlanjutan tradisi Lubuk Larangan. Untuk itu diperlukan kajian untuk mendiagnosis keberlanjutan kearifan lokal Lubuk Larangan ditinjau dari dimensi ekologi, ekonomi dan sosial. Penelitian dilakukan di Kabupaten Pasaman dengan kasus di Lubuk Larangan Bulaan Indah, pada bulan Desember 2022 sampai Februari 2023. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip dan model pengelolaan Lubuk Larangan, indeks dan status keberlanjutan serta atribut sensitif keberlanjutan kearifan lokal Lubuk Larangan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Analisis dilakukan menggunakan metode Multi Dimensional Scalling (MDS) yang dikembangkan dalam perangkat lunak Rapid Appraisal for Fisheries (Rap-Fish). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Lubuk Larangan dilakukan dengan prinsip partisipatif oleh masyarakat dengan dua model yaitu sistem zonasi dan tanpa zonasi. Nilai indeks keberlanjutan dimensi ekologi, ekonomi dan sosial yang diperoleh adalah 64.18, 53.89, dan 51.38 sehingga berada pada status “cukup berkelanjutan”. Atribut sensitif keberlanjutan Lubuk Larangan meliputi (1) penambangan pasir dan batu, (2) pengelolaan sampah, (3) produksi Lubuk Larangan, (4) pendapatan rata-rata masyarakat, (5) kontribusi terhadap masyarakat, (6) konflik pemanfaatan sumber daya, (7) keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan, (8) dukungan tokoh masyarakat dan perantau, (9) persentase rumah tangga perikanan, (10) pemahaman tentang lingkungan hidup, dan (11) pertumbuhan penduduk. Pengelola direkomendasikan untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki (sense of belonging) seluruh elemen masyarakat serta menjadikan atribut sensitif sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan supaya kearifan lokal Lubuk Larangan tetap berkelanjutan