Pentingnya kualitas guru menjadi salah satu faktor yang harus menjadi perhatian banyak pihak. Peningkatan kualitas guru harus mendapat perhatian yang serius. Hal tersebut sesuai dengan amanahUU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu guru harus mampu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negarayang demokratis serta bertanggung jawab. Pemaknaan beriman, bertakwa dan berakhlak mulia dapat di maknai berbeda oleh setiap pendidik dan menjadi alasan pembenaran untuk mengajarkan fanatisme pada peserta didik yang akhirnya bisa menumbuhkan bibit intoleransi pada penganut agama lain. Ini akan menjadi masalah yang lebih besar apabila diterapkan oleh seorang pendidik di tingkat pendidikan usia dini. Tujuan utama pengabdian ini adalah untuk mengimplementasikan pelatihan modul pendidikan perdamaian untuk mewujudkan moderasi beragama pada guru MI se Sukoharjo. Tujuan khususnya yaitu untuk meningkatkan kompetensi pendidik dalam mengajar tentang Pendidikan perdamaian pada peserta didiknya untuk mewujudkan moderasi beragama pada guru MI se Sukoharjo. Tahapan metode pengabdian ini terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Berdasarkan temuan dari hasil analisis data tersebut membuktikan bahwa implementasi pelatihan modul pendidikan perdamaian berkontribusi positif dalam mewujudkan moderasi beragama pada guru MI se Sukoharjo. Modul 12 nilai perdamaian secara umum merupakan sebuah pedoman yang khusus dirancang guna meningkatkan kompetensi pendidik dalam mengajar tentang Pendidikan perdamaian pada peserta didiknya untuk mewujudkan moderasi beragama pada guru MI se Sukoharjo. Sehingga guru MI mendapatkan pengetahuan mendalam dan perubahan paradigma terkait perdamaian dan sekaligus mendapatkan manfaat praktis cara mewujudkan perdamaian di lingkungan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah masing-masing.