Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH DESAKAN PUBLIK TERHADAP INDEPENDENSI HAKIM DALAM MENANGANI PERKARA PENISTAAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. pada Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK) Darmadi, Nanang Sri; Pratiwi, Intan Betta
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 3 (2023): Desember 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Independensi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan instrumentarium hukum bagi hakim dalam melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) pada Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas merupakan sifat yang universal, terdapat dimana saja dan kapan saja, artinya bahwa hakim dalam melaksanakan peradilan pada dasarnya harus bebas, yakni bebas dalam mengadili dan memeriksa perkara serta bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. Sikap independensi hakim yang seharusnya diutamakan, namun pada kenyataannya seringkali seorang hakim terpengaruh oleh banyak hal di luar kendalinya. Dalam penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk desakan publik yang dapat mempengaruhi keindependensian hakim dan untuk mengetahui pengaruh dari adanya desakan-desakan publik terhadap independensi hakim dalam memutus perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (hukum normatif). Pendekatan penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang memberikan penjelasan lebih analisis dan bersifat subjektif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk dari desakan publik terkait kasus penistaan agama Al-Maidah 51 yang dilakukan oleh Ahok pada tahun 2016 dinilai tidak memberikan pengaruh terhadap keindependensian hakim dalam memutus perkara. Terdapat faktor-faktor pendukung yang dapat menjadi alasan kuat dan bukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran pidana penistaan agama. Dalam putusan hakim yang diberikan pada Ahok, majelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah dan benar sudah melakukan penistaan agama.Kata Kunci : Desakan Publik, Independensi Hakim, Penistaan Agama.