Menghadapi kepesatan di bidang teknologi dan industri saat ini, penting bagi pelaku usaha dalam menciptakan produk dengan kualitas yang berbeda. Dalam memasarkan produknya, pelaku usaha sangat perlu memiliki merek sebagai tanda pengenal bagi produknya agar dapat dikenal oleh masyrarakat. Merek juga memiliki peranan penting memberikan pesan tersirat terhadap kualitas serta ciri khusus selain sebagai tanda pengenal suatu produk. Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemilik merek Threejei Collection untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pemboncengan reputasi merek serta mengetahui proses pendaftaran merek yang dilakukan oleh pemilik sah threejei collection untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.Metode analisis hukum yuridis empiris, penelitian ini melibatkan pandangan hukum sebagai realitas pada masyarakat dengan hukum normatif yang berlaku, karena data primer yang digunakan didapat langsung dari lokasi penelitian. Mengkaji ketentuan undang-undang terkait perlindungan merek dan dampak pemboncengan reputasi terhadap pemegang merek.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan yang kuat terhadap pemegang merek, termasuk dalam konteks pemboncengan reputasi. Perlindungan hukum tersebut melibatkan pengaturan hak eksklusif, prosedur pendaftaran, dan sanksi terhadap pelanggaran merek. Upaya pendaftaran merek ini diajukan dengan nomor D092017027292, diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 14 Juni 2017, dan diumumkan pada tanggal 22 Juni 2017 dengan nomor pengumuman BRM1748A setelah pemilik merek Threejei Collection memenuhi seluruh prosedur yang ditentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemegang merek Threejei Collection telah memenuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran merek yang ditentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan rasa aman dari tindakan pemboncengan reputasi.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Pemboncengan Reputasi.