Nasution, Miranda Lufti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UU ITE: Antara Kebijakan Kontrol dan Ancaman Kebebasan Berinternet Nasution, Miranda Lufti; Abduh Aqil, Nabil
Recht Studiosum Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Recht Studiosum Law Review (Mei, 2022)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v1i1.9253

Abstract

Kebebasan berinternet adalah hak yang harus dilindungi oleh negara sebab internet merupakan media yang sangat masif diakses di era Industri 4.0 saat ini. UU ITE adalah payung hukum yang digunakan pemerintah untuk meregulasi aktivitas masyarakat dalam berinternet. Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai mengancam kebebasan berinternet sebab sanksi pidana yang termuat di dalamnya dapat melimitasi ruang gerak masyarakat dalam berinternet termasuk mempersempit kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat melalui platform digital. Karya tulis ilmiah ini memuat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah eksistensi UU ITE mengancam kebebasan berinternet masyarakat Indonesia; 2) Bagaiamana mekanisme yang tepat untuk menjamin kebebasan berinternet di Indonesia. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui seberapa besar ancaman kebebasan berinternet di Indonesia dan mengkaji mekanisme seperti apa yang tepat untuk melindungi dan menjamin hak kebebasan berinternet masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum sekunder adalah bahan utama yang digunakan dalam penelitian ini. Pasal pencemaran nama baik atau pasal defamasi yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu pasal yang paling mengancam kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya di internet. Ancaman pemblokiran yang termuat dalam Pasal 40 ayat (2b) juga menjadi hambatan dalam beraktivitas di internet. Mekanisme penyelesaian perkara yang dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE sebaiknya diubah dengan mekanisme penyelesaian jalur non litigasi dengan menggunakan proses mediasi. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan ancaman pemidanaan yang selama ini ditakuti oleh masyarakat.
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN LAYANAN PEER TO PEER LENDING TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA PINJAMAN Kurniawan Z, Teguh; Nasution, Miranda Lufti; haradhi, zilmi
Recht Studiosum Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Recht Studiosum Law Review (Mei, 2022)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v1i1.9254

Abstract

Disrupsi teknologi digital membawa implikasi signifikan dalam lanskap ekonomi dan keuangan. Peer to peer lending merupakan salah satu bentuk inovasi dalam bidang layanan keuangan yang memberikan jasa pinjam meminjam online secara efektif, instan, dan transparan dengan menghubungkan kreditur dan debitur secara digital. Model pinjaman ini sangat digandrungi oleh masyarakat terutama golongan unbanked people yang selama ini kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal. Peer to peer lending sangat rentan mengalami risiko fraud, gagal bayar dan penyalahgunaan data pribadi sebab sistem elektronik sejatinya rawan terhadap potensi peretasan. Regulasi pinjaman online diatur dalam berbagai peraturan salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban atas permasalahan hukum yang terjadi dalam aktivitas pinjam-meminjam online. Pengkajian hubungan hukum antara para pihak yang berkepentingan dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara layanan menjadi urgen dan krusial untuk ditelisik guna memberi rasa aman yang tinggi bagi para pengguna layanan dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan peer to peer lending. Penyelenggara layanan sepatutnya menyediakan dana proteksi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal bayar yang ditanggung oleh kreditur dan menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi debitur dari ancaman peretasan dan penyalahgunaan.