Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Restrukturisasi Perusahaan Perseroan Terbatas Melalui Pembentukan Perusahaan Grup Wiatmaja, Ganda; Suhaidi; Tengku Keizerina Devi Azwar; Mahmul Siregar
Recht Studiosum Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Volume 3 Nomor 1 (Mei-2024)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v3i1.15879

Abstract

Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja suatu perusahaan, baik pada saat kondisi perusahaan  tidak sehat atau dalam keadaan normal  restrukturisasi diperlukan supaya terus unggul dalam persaingan atau paling tidak dapat bertahan menghadapi persaingan. Salah satu bentuk restrukturisasi  yang dilakukan adalah dengan membentukan perusahaan grup (holding company) dalam satu entitas ekonomi tunggal (single economic entity). Metode penelitian ini adalah yuridis normatif atau kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, menggambarkan faktanya sekaligus menganalisanya.  Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada mengatur keberadaan perusahaan grup, Undang-Undang Perseroan Terbatas menggunakan pendekatan tunggal. Akan tetapi Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan legitimasi atas terbentuknya perusahaan grup (holding company). Mekanisme restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan melalui pemisahan (spin off) atau pengambilalihan (akuisisi). Holding company dalam realitasnya mempunyai kewenangan yang cukup luas dalam pengelolaan anak perusahaan. Holding company memperoleh perlindungan berupa limited liability, sehingga holding company hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya atas ketidak mampuan anak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.Hapusnya pertanggung jawaban terbatas (limited liability) disebabkan adanya perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik ataupun kerugian pada anak perusahaan yang dilakukan holding company. Untuk memberikan  perlindungan hukum kepada masyarakat perlu adanya pengaturan perusahaan grup di Indonesia. Agar dalam anggaran dasar anak perusahaan ditegaskan kewenangan operasional anak perusahaan ada pada Direksi anak perusahaan yang dipertanggungjawabkan pada RUPS. Untuk menghindari dominasi holding company tanpa tanggung jawab yang seimbang, perlu dilakukan terobosan  hukum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait dengan perluasan tanggung jawab holding company. Â