Formulasi hak masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat ditemukan dalam 2 (dua) pengaturan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Hak masyarakat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 merupakan hak informasi publik. Oleh karena itu, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permasalahan dalam karya tulis ilmiah ini ialah : 1.) Bagaimana formulasi hak masyarakat dalam partisipasi pengawasan pengelolaan keuangan desa ?, 2.) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika hak partisipasi pengawasan pengelolaan keuangan desa tidak dipenuhi oleh pemerintah desa ?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah : 1.) Formulasi hak masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi hak masyarakat dalam pengawasan : a.) APB Desa, b.) Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, c.) Realisasi APB Desa, d.) Realisasi kegiatan, e.) Kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, dan f.) Sisa anggaran. 2.) Upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat desa dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa terdapat 2 (dua) pengaturan yaitu : a.) Upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan b.) Upaya hukum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.