Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nazir Wakaf Dalam Perspektif Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 Dan Fiqih Wakaf Hafzi, Ahmad; Elfia, Elfia
Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat Vol 7, No 1 (2024): Vol. 7, No. 1 Juni 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/jkpu.v7i1.5046

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan hukum wakaf atas seorang nazir di Indonesia dan serta menganalisis undang-undang serta ketentuan fikih yang ada. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana tata cara pengangkatan serta pemberhentian seorang nazir wakaf dalam perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bagaimana kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan seorang nazir wakaf dalam perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Tata cara pemberhentian wakaf nazir dalam perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Pasal 221 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dari apa yang sudah dipaparkan dapat diketahui terdapat perbedaan antara undang-undang wakaf No.41 tahun 2004 serta dalam perspektif fikih wakaf, dalam undang-undang wakaf No.41 tahun 2004 dijelaskan bahwa yang mengangkat serta memberhentikan nazir merupakan badan wakaf Indonesia (BWI) atas musyawarah dengan kantor urusan agama (KUA) sedangkan dalam perspektif  fikih wakaf yang mengangkat nazir merupakan orang yang berwakaf (wakif), lalu apabila wakif tidak menentukan maka hakim yang menentukan sendiri siapa yang berhak menjadi nazir. Terhadap pemberhentian nazir wakif berhak secara penuh atas pemberhentian nazir tanpa adanya sebab serta alas an, berbeda dengan hakim yang memberhentikan nazir hanya apabila terdapat kesalahan dan sebab- sebab yang jelas.