Maulana Ibrahim, Nur Arba Asari, Elsa Prida Br Tarigan, Ulfa Fatimah, Jihan Aisyah Ramadhania, Dorlince O Hutapea, Ramsul Nababan,
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Hukum Dalam Menanggapi Perubahan Sosial Dan Teknologi Di Era Revolusi Industri 4.0 Maulana Ibrahim, Nur Arba Asari, Elsa Prida Br Tarigan, Ulfa Fatimah, Jihan Aisyah Ramadhania, Dorli
Mediation : Journal of Law Volume 2, Nomor 4, Desember 2023
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/mjol.v2i4.1637

Abstract

Revolusi industri 4.0 terjadi dipicu oleh ditemukannya internet of things (IoT). Berawal di Jerman, era ini dikenal dengan revolusi digital. Peran hukum dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi pada era Revolusi Industri 4.0 meliputi pengembangan industri, pembangunan ekonomi nasional, dan penyesuaian terhadap transformasi global. sistem hukum ini bisa menjadi pembeda untuk tiap negara dan juga menjadi ciri khas dari suatu negara. Sistem hukum di Indonesia sendiri adalah sistem hukum eropa kontinental. Metode penelitian ini adalah kepustakaan, dimana peneliti menggunakan beberapa buku serta jurnal untuk mendapatkan informasi yang akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan besar pada banyak bidang kehidupan, termasuk hukum dan juga Perubahan sosial yang terjadi di era Revolusi Industri 4.0, terutama dalam hal perubahan lapangan pekerjaan dan ketidaksetaraan sosial, merupakan tantangan tersendiri bagi hukum.
Peran Hukum Dalam Menanggapi Perubahan Sosial Dan Teknologi Di Era Revolusi Industri 4.0 Maulana Ibrahim, Nur Arba Asari, Elsa Prida Br Tarigan, Ulfa Fatimah, Jihan Aisyah Ramadhania, Dorli
Mediation : Journal of Law Volume 2, Nomor 4, Desember 2023
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/mjol.v2i4.1637

Abstract

Revolusi industri 4.0 terjadi dipicu oleh ditemukannya internet of things (IoT). Berawal di Jerman, era ini dikenal dengan revolusi digital. Peran hukum dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi pada era Revolusi Industri 4.0 meliputi pengembangan industri, pembangunan ekonomi nasional, dan penyesuaian terhadap transformasi global. sistem hukum ini bisa menjadi pembeda untuk tiap negara dan juga menjadi ciri khas dari suatu negara. Sistem hukum di Indonesia sendiri adalah sistem hukum eropa kontinental. Metode penelitian ini adalah kepustakaan, dimana peneliti menggunakan beberapa buku serta jurnal untuk mendapatkan informasi yang akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan besar pada banyak bidang kehidupan, termasuk hukum dan juga Perubahan sosial yang terjadi di era Revolusi Industri 4.0, terutama dalam hal perubahan lapangan pekerjaan dan ketidaksetaraan sosial, merupakan tantangan tersendiri bagi hukum.