Revolusi industri 4.0 terjadi dipicu oleh ditemukannya internet of things (IoT). Berawal di Jerman, era ini dikenal dengan revolusi digital. Peran hukum dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi pada era Revolusi Industri 4.0 meliputi pengembangan industri, pembangunan ekonomi nasional, dan penyesuaian terhadap transformasi global. sistem hukum ini bisa menjadi pembeda untuk tiap negara dan juga menjadi ciri khas dari suatu negara. Sistem hukum di Indonesia sendiri adalah sistem hukum eropa kontinental. Metode penelitian ini adalah kepustakaan, dimana peneliti menggunakan beberapa buku serta jurnal untuk mendapatkan informasi yang akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan besar pada banyak bidang kehidupan, termasuk hukum dan juga Perubahan sosial yang terjadi di era Revolusi Industri 4.0, terutama dalam hal perubahan lapangan pekerjaan dan ketidaksetaraan sosial, merupakan tantangan tersendiri bagi hukum.
Copyrights © 2023