Di zaman milenial ini, memiliki sertifikat tanah sangat diwajibkan untuk menghindari hal-hal yang mengakibatkan masalah atau perkara-perkara mengenai tanah. Namun dengan begitu, masih saja ada masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah, padahal hal ini sangat penting mengingat begitu mudahnya untuk memanipulasi sistem sertifikasi, begitu juga dengan kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat khususnya di Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Yang bahkan hampir sebagian masyarakat Desa Gedangan tidak memiliki sertifikat tanah sama sekali. Maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya? Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dan pendukung yang dihadapi masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya? Solusi seperti apakah agar pendaftaran tanah menjadi lebih baik? Penelitian ini termasuk dalam tipelogi penelitian Empiris. Data dikumpulkan dengan dua cara, yaitu wawancara serta mengisi kuesioner dan dianalisis secara kualitatif serta mengunakan pendekatan perundang-undangan serta prinsip hukum yang berlaku yang menjadi patokan dalam menentukan kesadaran hukum masyarakat. Data dari lapangan tersebut diperoleh melalui diskusi serta melalui media elektronik yang fokus terhadap permasalahan.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kesadaran Hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya masih tergolong kurang, masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tata cara serta aturan hukum yang berlaku dalam mendaftarkan tanahnya, hal ini rawan terpicu terjadinya konflik sengketa serta pemalsuan akta sertifikat. Pemerintah setempat harus lebih giat dalam mempercepat sertifikasi tanah, karena apabila program telah dijalankan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu maka kebanyakan masyarakat tidak mengetahuinya.