Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum : Studi Kasus di Suryanata Kelurahan Air Putih Kota Samarinda Arianti, Adeliah Dwy
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i12.2057

Abstract

Kesadaran hukum perlu untuk dipelajari guna untuk berlangsungnya ketertiban yang ada di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu peneliti meneliti mengenai kesadaran hukum guna mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Setelah peneliti meneliti, penelitit menilai bahwa masyarakat sekitar sudah paham dengan kesadaran hukum tersebut, dan mengenai keadilan hukum itu sendiri tergantung bagaimana seseorang tersebut mendapatkan keadilan. Artikel ini dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saat ini terlebih di Indonesia. Indonesia belum memberikan kepastian hukum kepada warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu peneliti mencari responden (masyarakat) untuk di wawancarai guna untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang mereka rasakan. Beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyaraakt mengenai kesadaran hukum. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat dan juga metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Wabah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur Arianti, Adeliah Dwy
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i12.2058

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu solidaritas masyarakat menjadi bagian dari kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia. Segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Covid-19 berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Peran hukum disaat pandemi berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sebagai terobosan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah covid-19. Mengingat Indonesia menganut Konsep walfare state yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dimana pemerintahlah yang lebih dominan dalam mewujudkan kesejahteraan. Namun dalam bertindak pemerintah memerlukan adanya sebuah patokan atau dasar, dasar tersebut adalah hukum. Hal ini membuktikan bahwa hukum mengatur tindak manusia termasuk pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan di masa pandemi ini, sehingga secara tidak langsung langsung hukum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.