Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Membangun Sistem IoT Sederhana Pengendalian LED menggunakan Arduino Nodemcu ESP8266 di SMK Media Informatika Abdullah, Subarkah; Fauzi, Risky; Setiawan, Ika
Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2024): Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56457/dinamika.v2i1.577

Abstract

Seiring berkembangnya infrastruktur Internet, tidak hanya ponsel cerdas dan komputer yang dapat terhubung ke Internet. Misalnya semua perangkat elektronik yang terhubung ke Internet, seperti remote control lampu. Dalam bidang IT, konsep ini dikenal dengan istilah Internet of Things (IoT), sebuah konsep yang bertujuan untuk memperluas konektivitas jaringan. Ruang belajar ini mempunyai fungsi pengatur lampu yaitu satu lampu dan semua lampu untuk menyalakannya. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa IoT mengacu dan menggunakan suatu objek yang nantinya dapat berkomunikasi melalui jaringan internet, yaitu. Aplikasi IoT untuk mengontrol pencahayaan lampu LED. ESP8266 adalah modul tambahan Wi-Fi untuk mikrokontroler seperti Arduino, yang memungkinkan koneksi langsung ke jaringan Wi-Fi dan membuat koneksi TCP/IP. Modul ini bekerja pada sekitar 3.3V dan memiliki tiga mode Wi-Fi: Stasiun, Titik Akses, dan Keduanya. Dilengkapi dengan CPU, memori dan GPIO, ESP8266 dapat bekerja secara mandiri tanpa tambahan mikrokontroler. Firmware bawaannya menggunakan AT Command, namun modul ini mendukung beberapa SDK firmware open source seperti NodeMCU (lua), MicroPython (Python), dan AT Command. Pemrograman dapat dilakukan dengan ESPlorer untuk NodeMCU, dempul seperti terminal kontrol AT Command, atau Arduino IDE dengan menambahkan perpustakaan ESP8266 ke board manager.
Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat Abdullah, Subarkah; Fauzi, Risky
JUPNA: Jurnal Pengabdian Astina Vol 2 No 1 (2024): JIPM: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat
Publisher : CV. Astina Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55903/jipm.v2i1.147

Abstract

Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak terjadi di masyarakat. Ancaman pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, sedikit dari mereka yang ikut bekerja di lembaga ini karena kesulitan mendapatkan dana di masa pandemi Covid-19. Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesehatan seseorang yang terlalu banyak berhutang dapat disebabkan oleh tekanan finansial, baik mental maupun fisik. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja di tempat kerja, seringkali berujung pada keputusan untuk melakukan kejahatan dan penipuan di tempat kerja. Satgas Penasihat Investasi (SWI) menutup 4.089 pinjaman atau pinjol ilegal hingga Juni 2022. Sejauh ini, baru 102 penyelenggara fintech peer-to-peer loan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski memiliki kemudahan, pinjaman online ilegal memiliki beberapa bahaya atau akibat dalam banyak hal. Menurut beberapa sumber, ada beberapa bahaya terkait dampak pinjaman online atau pinjaman online yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Pinjaman online membuat takut hanya sedikit orang Indonesia. Kengerian pinjaman online ini biasanya terjadi pada pinjaman online ilegal. OJK tidak memantau orang-orang yang menawarkan pinjaman online ilegal, namun mereka seringkali mempunyai kebebasan untuk menangkap seseorang yang memiliki bunga tinggi.Jika gagal membayar kewajibannya, pihak ini melakukan ancaman dan intimidasi dengan bantuan perusahaan penagih utang. Psikolog sosial mengatakan bahwa efek pinjaman online dan terornya dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti kebingungan, panik, kecemasan akut, kecemasan, dan bahkan akal sehat yang terkadang tidak berfungsi. Jika ancaman dan intimidasi terus berlanjut, hal ini dapat menyebabkan frustrasi dan bahkan upaya bunuh diri. Begitu ada yang mengunggah aplikasi pinjaman online, otomatis pihak pinjaman online ilegal itu bisa mengumpulkan informasi pribadinya. Seringkali seseorang mengizinkan semua izin yang diminta suatu aplikasi, meskipun itu bukan yang seharusnya dilakukan.