Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat
Vol 2 No 1 (2024): JIPM: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat

Abdullah, Subarkah (Unknown)
Fauzi, Risky (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2024

Abstract

Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak terjadi di masyarakat. Ancaman pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, sedikit dari mereka yang ikut bekerja di lembaga ini karena kesulitan mendapatkan dana di masa pandemi Covid-19. Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesehatan seseorang yang terlalu banyak berhutang dapat disebabkan oleh tekanan finansial, baik mental maupun fisik. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja di tempat kerja, seringkali berujung pada keputusan untuk melakukan kejahatan dan penipuan di tempat kerja. Satgas Penasihat Investasi (SWI) menutup 4.089 pinjaman atau pinjol ilegal hingga Juni 2022. Sejauh ini, baru 102 penyelenggara fintech peer-to-peer loan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski memiliki kemudahan, pinjaman online ilegal memiliki beberapa bahaya atau akibat dalam banyak hal. Menurut beberapa sumber, ada beberapa bahaya terkait dampak pinjaman online atau pinjaman online yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Pinjaman online membuat takut hanya sedikit orang Indonesia. Kengerian pinjaman online ini biasanya terjadi pada pinjaman online ilegal. OJK tidak memantau orang-orang yang menawarkan pinjaman online ilegal, namun mereka seringkali mempunyai kebebasan untuk menangkap seseorang yang memiliki bunga tinggi.Jika gagal membayar kewajibannya, pihak ini melakukan ancaman dan intimidasi dengan bantuan perusahaan penagih utang. Psikolog sosial mengatakan bahwa efek pinjaman online dan terornya dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti kebingungan, panik, kecemasan akut, kecemasan, dan bahkan akal sehat yang terkadang tidak berfungsi. Jika ancaman dan intimidasi terus berlanjut, hal ini dapat menyebabkan frustrasi dan bahkan upaya bunuh diri. Begitu ada yang mengunggah aplikasi pinjaman online, otomatis pihak pinjaman online ilegal itu bisa mengumpulkan informasi pribadinya. Seringkali seseorang mengizinkan semua izin yang diminta suatu aplikasi, meskipun itu bukan yang seharusnya dilakukan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIPM

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions

Description

JIPM: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat ISSN 2985-7473 yang diterbitkan oleh CV. Astina Mandiri, Bogor, Jawa Barat. Jurnal ini merupakan jurnal Multidisiplin yang menerbitkan hasil pengabdian ...