Kajian ini mengeksplorasi hubungan antara maqashid syariah dan comparative law dalam konteks hukum Islam. Penekanan utama adalah pada fiqh prioritas dan perimbangan sebagai alat untuk memahami dan menerapkan hukum syariah dalam berbagai situasi kontemporer. Masalah utama yang diidentifikasi meliputi kesalahpahaman terhadap teks syariah, ketidakmampuan untuk menilai perubahan dalam waktu dan kondisi, serta perbedaan antara cabang dan pokok hukum. Fiqh prioritas dan perimbangan memainkan peran krusial dalam mengatasi tantangan ini dengan membuka ruang pemahaman yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai teks statis, tetapi sebagai sistem hukum yang hidup dan terus berkembang. Integrasi maqashid syariah dalam studi comparative law memungkinkan penerapan hukum yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Kajian ini juga menyoroti kontribusi ilmu perbedaan dalam fiqh Islam, baik dalam bentuk perbedaan antarmazhab maupun dalam konteks hukum praktis. Hasil kajian ini menunjukkan pentingnya memahami maqashid syariah dan fiqh prioritas dalam mengembangkan dan menerapkan comparative law yang lebih efektif dan relevan di dunia Islam. Pendekatan ini memungkinkan hukum untuk beradaptasi dengan realitas baru. Kata Kunci: Maqashid syariah, Yurisprudensi, Hukum komparatif, Evolusi hukum, Kontekstualisasi syariah