This Author published in this journals
All Journal JKHI
Nabil, Muhammad Hilmy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional Oleh Batalion Azov Ukraina Dalam Konflik Rusia-Ukraina Tahun 2014-2022 Nabil, Muhammad Hilmy; Purwanto, Adi Joko
Kajian Hubungan Internasional Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences - Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/khi.2023.2.2.10191

Abstract

Penelitian ini melakukan pembahasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Batalyon Azov Ukraina pada konflik Rusia-Ukraina tahun 2014 - 2022. Azov Battalion merupakan tentara sukarelawan, bukan buatan pemerintah. Batalion Azov didirikan pada Maret 2014 dan mengambil nama dari wilayah pesisir kota Mariupol yang menjadi markasnya. Batalion Azov berkembang dari patriot Ukrayíny (“Patriots Ukraina”), kelompok paramiliter neo-Nazi yang merupakan organisasi sayap kanan, Battalion Azov dikenal juga sebagai “Men in Black” atau tentara dalam seragam serba hitam di daerah Mariupol. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi pustaka melalui buku, jurnal, serta sumber-sumber resmi atau sumber-sumber yang tersedia di internet. Dalam penelitian ini menggunakan teori Hukum Humaniter Internasional dari Jean Pictet. Menurut Jean Pictet, Hukum Humaniter masuk ke dalam bagian dari hukum publik internasional yang penerapannya dilakukan pada saat berlangsungnya perang atau konflik bersenjata guna memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang mengalami penderitaan atas hak asasinya akibat dari konflik bersenjata, seperti penduduk sipil, anggota militer yang terluka, sakit atau tawanan semasa konflik bersenjata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Batalion Azov termasuk ke dalam pelanggaran hukum humaniter internasional dan pelanggaran ini kemudian dilakukan penindakan secara hukum melalui perantara Perserikatan Bangsa-bangsa.