Penelitian ini melakukan pembahasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Batalyon Azov Ukraina pada konflik Rusia-Ukraina tahun 2014 - 2022. Azov Battalion merupakan tentara sukarelawan, bukan buatan pemerintah. Batalion Azov didirikan pada Maret 2014 dan mengambil nama dari wilayah pesisir kota Mariupol yang menjadi markasnya. Batalion Azov berkembang dari patriot UkrayÃny (“Patriots Ukrainaâ€), kelompok paramiliter neo-Nazi yang merupakan organisasi sayap kanan, Battalion Azov dikenal juga sebagai “Men in Black†atau tentara dalam seragam serba hitam di daerah Mariupol. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi pustaka melalui buku, jurnal, serta sumber-sumber resmi atau sumber-sumber yang tersedia di internet. Dalam penelitian ini menggunakan teori Hukum Humaniter Internasional dari Jean Pictet. Menurut Jean Pictet, Hukum Humaniter masuk ke dalam bagian dari hukum publik internasional yang penerapannya dilakukan pada saat berlangsungnya perang atau konflik bersenjata guna memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang mengalami penderitaan atas hak asasinya akibat dari konflik bersenjata, seperti penduduk sipil, anggota militer yang terluka, sakit atau tawanan semasa konflik bersenjata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Batalion Azov termasuk ke dalam pelanggaran hukum humaniter internasional dan pelanggaran ini kemudian dilakukan penindakan secara hukum melalui perantara Perserikatan Bangsa-bangsa.
Copyrights © 2023