This Author published in this journals
All Journal Yure Humano
adminojshukum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE adminojshukum; Amin Saleh, Muhamad; Anggraeni, Yola
YURE HUMANO Vol 8 No 1 (2024): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam menjaga keseimbangan iklim bisnis yang sehat. Termasuk didalamnya adalah perlindungan konsumen dalam bisnis sektor jasa keuangan. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online) merupakan produk layanan jasa keuangan yang terbilang baru. Perpaduan antara perbuatan hukum berupa perjanjian pinjaman uang tunai dengan perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan sistem elektronik.skripsi ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online ditinjau dari Undang- Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK nomor 77/POJK.01/2016 Tentanga layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi? dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila terjadi penyalah gunaan terhadap data pribadi konsumen ? metode penelitian yang digunakan pada penuisan skripsi ini bersifat normatif yuridis. Berdasarkan kesimpulan dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan preventif yaitu perlindungan yang diberikan melalui peraturan yang sifatnya mengatur dan berisi larangan guna mencegah terjadinya sengketa dan perlindungan secara represif yaitu konsumen dalam hal dilanggar hak- haknya berdasarkan pasal 26 undang- undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dapat membuat pengaduan kepada OJK untuk dapat diterapkan sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci : Perlindungan Konsumen. Pinjaman Online.