Kawasan Puncak di Bogor, Indonesia, terkenal akan keindahan alamnya dan menjadi tujuan wisata yang populer. Namun, pertumbuhan pariwisata yang pesat dan urbanisasi telah berdampak buruk pada ekosistemnya, yang menyebabkan berbagai masalah seperti penebangan liar dan polusi. Situasi ini memerlukan penegakan hukum lingkungan yang efektif untuk menyeimbangkan upaya pembangunan dan konservasi. Penelitian ini menyelidiki efektivitas penegakan hukum lingkungan dalam mengelola kawasan Puncak, mengidentifikasi hambatan implementasi, dan mengeksplorasi solusi potensial untuk meningkatkan perlindungan lingkungan. Pendekatan metode campuran digunakan, yang menggabungkan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, termasuk analisis dokumen dan studi lapangan. Partisipan meliputi pejabat pemerintah daerah, lembaga lingkungan hidup, dan anggota masyarakat. Temuan penelitian mengungkapkan kelemahan signifikan dalam penegakan hukum lingkungan, yang ditandai dengan rendahnya tingkat sanksi atas pelanggaran dan kapasitas yang tidak memadai di antara lembaga penegak hukum. Selain itu, terdapat kurangnya kesadaran publik mengenai hukum lingkungan dan implikasinya, yang mengakibatkan minimnya partisipasi masyarakat dalam pemantauan lingkungan. Studi ini menggarisbawahi perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum lingkungan, dengan menekankan peningkatan kapasitas bagi personel penegak hukum, penyederhanaan peraturan, dan peningkatan koordinasi antarlembaga. Selain itu, studi ini menyerukan peningkatan inisiatif pendidikan untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan lingkungan.