Kampung Adat Mahmud, sebuah pemukiman tradisional di Jawa Barat, Indonesia, dengan fokus pada kekhasan kampung sebagai entitas religi dengan sentuhan Islami. Didirikan pada abad ke-15 oleh Eyang Dalem Abdul Manaf, kampung ini menggabungkan nilai-nilai Islam, tradisi adat, dan keberagaman budaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menyajikan gambaran yang sistematis dan akurat tentang kehidupan masyarakat, sistem waris, dan transformasi sosial-budaya di Kampung Mahmud. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, serta studi pustaka untuk mendapatkan informasi sekunder. Responden melibatkan masyarakat kampung Adat Mahmud. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan keberagaman budaya, kehidupan agama, dan nilai-nilai tradisional yang dijaga oleh masyarakat kampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kampung Mahmud mempertahankan nilai-nilai ke-Islaman dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk sistem waris yang mengikuti prinsip Islam. Meskipun dihadapkan pada perubahan zaman, masyarakat kampung berupaya mempertahankan larangan dan aturan tradisional. Kampung Mahmud juga menghadapi tantangan modernisasi dan perubahan sosial, tetapi masyarakatnya berusaha menjaga identitas kampung melalui kepatuhan pada larangan tradisional dan pengintegrasian nilai-nilai lokalitas dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menegaskan bahwa Kampung Mahmud tetap menjadi kampung adat yang memadukan warisan budaya dan tradisi dengan nilai-nilai keagamaan, menjelma sebagai entitas yang tangguh dan adaptif dalam menghadapi dinamika zaman.