Muchammad Rozaq Febryan Haidar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PEMBAGIAN WARIS ADAT Defri Nanda Fahrezi; Muchammad Rozaq Febryan Haidar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1553

Abstract

Sistem hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris Barat, Hukum Adat, dan hukum waris Islam. Hukum waris di Indonesia masih belum seragam secara hukum karena masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan adat istiadat tunduk pada hukum warisnya masing-masing. Sebelum mempelajari hukum waris, ada baiknya mempelajari sistem perkawinan dan kekerabatan yang dianut oleh penduduk asli yang bersangkutan, karena hukum waris selalu dipengaruhi oleh sistem perkawinan dan kekerabatan. Selain itu, hukum waris adat masyarakat Minangkabau dipengaruhi oleh sistem perkawinan benih eksogami dan sistem kekerabatan matrilineal. Hukum waris Minangkabau mencakup dua sistem pewarisan, yaitu pewarisan kolektif dalam hal pewarisan tinggi dan pewarisan perseorangan dalam hal pewarisan rendah. Aturan pembagian warisan didasarkan pada pertemuan-pertemuan dan seminar-seminar yang dilaksanakan pada tahun 1952 dan 1968. Tentu saja pembagian warisan harus berdasarkan asas, asas, dan norma hukum yang ada untuk menjamin kepastian hukum, manfaat dan keadilan bagi ahli waris. Metode penulisan jurnal ini menggunakan gaya penulisan hukum yang baku. Penelitian standar adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Disebut demikian karena dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku karya para ahli hukum (doktrin). Berdasarkan bahan hukum yang penulis gunakan, maka penelitian ini disebut penelitian hukum normatif.