Permasalahan dalam penelitian ini adalah siswa SMP yang ada di Kota Solok diarahkan untuk ikut memakmurkan masjid di lingkungan tempat tinggalnya dengan mengikuti kegiatan keagamaan yang dikelola secara bersama antara Pemerintahan Daerah, Dinas Pendidikan, Kemenag, Guru Agama, Mubaligh, Pengurus Masjid dan orang tua. Dalam menyukseskan kegiatan ini perlu manajemen kepala sekolah dalam pembinaan akhlak siswa. Tujuan penelitian: (1) mendeskripsikan manajemen kepala sekolah dalam merencanakan pembinaan akhlak siswa (2) dalam mengorganisasi (3) dalam melaksanakan pembinaan akhlak siswa, (4) dalam mengontrol dan mengawasi, (5) dalam mengevaluasi pembinaan akhlak siswa Sekolah Menengah Pertama Kota Solok. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah kepala sekolah, guru, siswa, orangtua siswa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengujian keabsahan data melalui triangulasi.Hasil penelitian menunjukkan (1) manajemen kepala sekolah dalam merencanakan pembinaan akhlak siswa adalah menginstruksikan kepada seluruh guru untuk membina akhlak dan pencantuman pembinaan akhlak pada rencana pelaksanaan pembelajaran. (2) Manajemen kepala sekolah dalam mengorganisasi pembinaan akhlak dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan memberikan contoh teladan, pembinaan akhlak dilakukan oleh wali kelas terhadap siswa binaannya, pembinaan akhlak yang dilakukan oleh guru bimbingan konseling yang tidak bisa ditangani oleh wali kelas dan pembinaan akhlak siswa melalui kerjasama dengan orangtua setelah melalui pembinaan wali kelas dan guru bimbingan konseling. (3) Manajajemen pembinaan akhlak siswa secara langsung memberikan contoh teladan, menasehati dan menegur guru yang tidak disiplin dan secara tidak langsung pembinaan akhlak dilakukan oleh seluruh pendidik SMP se Kota Solok, menjalin kerjasama berbagai pihak dalam membina akhlak siswa kerjasama guru pendidikan agama islam dan guru bidang studi umum. (4) Manajemen kepala sekolah mengontrol dan mengawasi pembinaan akhlak siswa melalui seluruh guru yang mengajar. Guru mempunyai tanggung jawab membimbing, membina dan mengarahkan siswa untuk berakhlak baik. Dalam hal ini, maka guru menyampaikan hasil pembinaannya kepada kepala sekolah melalui wakil kesiswaan. (5) Manajemen kepala sekolah mengevaluasi pembinaan akhlak siswa adalah dengan cara memberikan hukuman atau sanksi, bekerjasama dengan orangtua siswa