Muhammad Alfirridho
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATALAN KONTRAK PEMBELIAN DAN JUAL (PPJB) HAK ATAS AKIBAT WANPRESTASI Muhammad Alfirridho; Made Warka
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1791

Abstract

Kontrak jual beli kepemilikan hak atas tanah seringkali menemui kendala dalam perjalanannya. Permasalahan ini seringkali disebabkan oleh kegagalan salah satu pihak dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Hal ini berlaku pula terhadap pengakhiran suatu kontrak, terutama jika kontrak itu dibuat dan dibuat di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah, mempunyai perlindungan hukum terhadap pembatalan kontrak penjualan dan peralihan kepemilikan hak atas tanah. Dimana perjanjian atau kewajiban tersebut berdasarkan pada hukum perdata sebagai perlindungan hukum yang memberikan kepastian dalam prosesnya. Selain itu, pihak yang tidak mengikuti proses musyawarah mufakat akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan para pihak. Pihak-pihak yang memiliki perlindungan hukum yang memadai kemungkinan akan menghadapi situasi yang sama seperti sebelumnya jika perjanjian tersebut tidak berlaku lagi. Setelah pemutusan kontrak, pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kembali hak milik. Pembahasan ini menjadi perhatian khusus penulis sebagai bagian dari penelitiannya. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang menganalisis tentang perlindungan hukum terkait dengan pembatalan akad jual beli. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwasannya adanya pembatalan suatu akad jual beli yang telah dilakukan dapat mempunyai akibat hukum, dan akad yang telah dibuat sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi. Kontrak diakhiri dan para pihak tidak lagi terikat sejauh yang disyaratkan oleh undang-undang dan ketentuan mengenai aturan yang sah.