Muhammad Sutan Haerullah Harahap
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH BAPAS KELAS II PEKANBARU DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Muhammad Sutan Haerullah Harahap; Umar Anwar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2237

Abstract

Klien Pemasyarakatan termuat di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 Ayat 8 yang menyebutkan sebagai berikut “Klien Pemasyarkaatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.” Jumlah total Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Pekanbaru per tanggal 27 Juni 2022 tercatat sekitar 5.242 orang Klien dengan permintaan litmas sebanyak 2.631. Jenis tindak pidana Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Pekanbaru sebagian besar merupakan perkara narkotika sebanyak 1.536 orang. Faktor – faktor yang mendorong terjadinya penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan yang signifikan disamping dengan kemajuan teknologi. penggunaan narkotika dapat dijadikan sebagai pelarian terhadap permasalahan hidup, akibat ketidak stabilan politik, konsentrasi pemerintah lebih ditekankan kepada politik sehingga kurang terpikirnya masalah penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan tindak pidana narkotika juga memerlukan biaya yang besar sehingga bagi pemerintah Indonesia belum mampu untuk menyiapkan dana tersebut.