Salah satu tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena, tindak pidana penipuan sangatlah mudah untuk dilakukan hanya dengan bermodalkan kemampuan untuk meyakinkan seseorang dengan kebohongan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pembuktian unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa Penuntun Umum dalam putusan nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST (2) Bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan modus jual beli tanah dan bangunan rumah dalam putusan Nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST? Berdasarkan permasalahan diatas maka metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Metode Penelitian normatif adalah metode penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya kepada peraturan yang tertulis atau bahkan hukum yang lain atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan manusia dalam berprilaku dengan mengungkapkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, berdasarkan data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian bahwa Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor : 957/PID.B/2020/PN JKT.PST. Pst sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana, terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan alternative yaitu pada dakwaan pertama Penuntut umum menggunakan pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan dan yang kedua penuntut umum menggunakan pasal 372 KUHP yaitu tindak pidana penggelapan. Berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik berasal dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa maka Hakim menetapkan kasus perkara ini sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ini juga sudah terbukti lewat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan cakap menurut hukum dan tidak berada di bawah pemgampuan, sehingga terdakwa dapat mempertanggung jawabkan hasil dari perbuatan yang telah dilakukannya.