Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN AIRSOFT GUN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT SIPIL Dharma Juliya Ardiansyah; Sri Afriani; Ananto, Riana Wulandari Ananto
MAJALAH KEADILAN Vol 23 No 2 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/jgeqhe27

Abstract

Airsoft gun merupakan game menembak yang notabennya adalah  serangkaian simulasi kegiatan dalam dunia militer maupun kepolisian, dimana bentuk menyerupai asli.Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan Airsoft gun di lingkungan masyarakat sipil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu normatif (kepustakaan) dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan kepemilikan airsoft gun dan senjata api. Selanjutnya terhadap data sekunder dianalisis secara  kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian dalam skripsi ini, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan airsoft gun di lingkungan masyarakat sipil dalam putusan perkara Nomor 434/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr, Muhammad Jamaludin bin Yusuf dapat dikatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kepemilikan airsoft gun tanpa ijin di lingkungan masyarakat sipil. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan Airsoft gun di lingkungan masyarakat sipil yaitu kepemilikan airsoft gun tanpa izin dan melakukan jual beli airsoft gun dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain, sehingga terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. 
PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Nomor : 4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT. DPS) Yohanes Ngabu; Sri Afriani; Suriadi Bangun
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2075

Abstract

Menurut Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002” Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami cara melindungi anak setelah terjadinya tindak pidana. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Penelitian hukum ini dilakukan untuk memecahkan masalah hukum yang menjadi polemik ditengah kehidupan bermasyarakat. Hasil dari penelitian ini meskipun masih dibawah umur, anak yang telah melakukan tindak pidana juga mendapatkan hukuman atas kesalahannya. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur mengenai pengaturan pengadilan anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Pada prinsipnya melindungi saksi dan korban, perlindungan terhadap korban tindak pidana dibutuhkan keterlibatan para pihak. Sebagai penegak hukum khususnya penyidik kepolisian agar dapat meningkatkan pengaturan tentang aturan-aturan yang ada dalam menangani kasus anak.
TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DALAM PASAL 378 KUHP : (Studi Kasus Putusan PN JAKARTA PUSAT 957/PID.B/2020/PN JKT.PST) Muhammad Faisal Dirgantara; Sri Afriani; Eni Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2316

Abstract

Salah satu tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena, tindak pidana penipuan sangatlah mudah untuk dilakukan hanya dengan bermodalkan kemampuan untuk meyakinkan seseorang dengan kebohongan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pembuktian unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa Penuntun Umum dalam putusan nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST (2) Bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan modus jual beli tanah dan bangunan rumah dalam putusan Nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST? Berdasarkan permasalahan diatas maka metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Metode Penelitian normatif adalah metode penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya kepada peraturan yang tertulis atau bahkan hukum yang lain atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan manusia dalam berprilaku dengan mengungkapkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, berdasarkan data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian bahwa Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor : 957/PID.B/2020/PN JKT.PST. Pst sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana, terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan alternative yaitu pada dakwaan pertama Penuntut umum menggunakan pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan dan yang kedua penuntut umum menggunakan pasal 372 KUHP yaitu tindak pidana penggelapan. Berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik berasal dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa maka Hakim menetapkan kasus perkara ini sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ini juga sudah terbukti lewat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan cakap menurut hukum dan tidak berada di bawah pemgampuan, sehingga terdakwa dapat mempertanggung jawabkan hasil dari perbuatan yang telah dilakukannya.