Melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebenarnya memenuhi kriteria potensi tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini fokus pada penentuan pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang diperlukan, seperti IUP, IPR, atau IUPK. Studi kasus yang digunakan adalah putusan Nomor 38/Pid.B/LH/2019/PN Msh. Metodologi penelitian yang digunakan adalah strategi analitis sistematis yang memerlukan pengumpulan data melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap literatur terkini. Penelitian ini mencakup penelitian hukum normatif. Secara khusus, bahan penelitian hukum diperoleh dengan cara yang mematuhi standar kualitas yang ditetapkan. Berdasarkan keadaan hukum yang diungkapkan, Abidin Tombokan Alias Abidin yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terhormat menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah,- pada terdakwa Abidin Tombokan Alias Abidin, dan tambahan hukuman penjara 1 bulan apabila jumlah tersebut tidak dibayar. Dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin, hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan agar hukuman tersebut selaras dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, asalkan terdakwa telah memenuhi semua persyaratan. kriteria pertanggungjawaban pidana.