Paula Diah Angelique
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PT. BANGUN INVESTA GRAHA (Analisis Putusan Nomor: 32/Pdt/Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst) Paula Diah Angelique; Sufiarina, Sufiarina; Elianta Ginting
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2570

Abstract

Penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibat Hukum Terhadap PT. Bangun Investa Graha (Analisis putusan Nomor: 32/Pdt/Sus- PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst). Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mengakibatkan diberhentikannya untuk sementara pemenuhan kewajiban pembayaran utang debitur yang telah jatuh tempo sampai dengan dicapainya kesepakatan baru antara kreditur dan debitur mengenai syarat-syarat dan tata cara pembayaran baru yang disetujui bersama. Untuk permohonan PKPU perlu memenuhi ketentuan Pasal 222 Ayat (1) UU PKPU & pengadilan harus mengabulkan bila terbukti secara sederhana, Dalam perkara Nomor: 32/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst perlu dicari pemenuhan pembuktian sederhana apa yang diajukan pemohon. Juga mengenai penyelesaian PKPU. Tujuan PKPU adalah melalui penawaran perdamaian. Pembuktian secara sederhana pada perkara PKPU Nomor: 32/Pdt/Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dan Penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 dan buku-buku dan artikel-artikel. Pengadilan Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU Terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibatnya hukumnya. Hasil penelitan pemehunan syarat pembuktian sederhana berupa terbuktinya bahwa Pembuktian secara sederhana pada putusan perkara Nomor 32/Pdt/Sus-PKPU/2019/PN Niaga. Jkt.Pst. Telah Terpenuhi Permohonan PKPU yang diajukan oleh permohon PKPU, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 224 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang mewajibkan syarat bahwa PKPU harus ditanda tangani oleh pemohon PKPU dan advokatnya, dan setelah majelis mencermati surat permohonan PKPU yng diajukan oleh pemohon PKPU, Ternyata telah ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya, sehingga permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU tersebut, ternyata telah memenuhi syarat formal sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 224 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).