I Kadek A Bayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TAWURAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG Andre Mahardika; I Kadek A Bayu; Ahmadin G Akbar; Aditya Wahyudi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3180

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan mengingat penerapan sanksi pidana terhadap Anak yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) Tahun dan belum mencapai usia 18 (delapan belas) Tahun dan belum menikah, yang diduga, disangka, didakwa atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana. Terjadinya tindak kekerasan tawuran merupakan pidana yang anak lakukan dan tingkah laku tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan kenakalan anak. Kenakalan anak dikenal dengan Istilah Juvenile delinquency yang berasal dari Juvenile yang artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja. Sedangkan, delinquency artinya wrong doing, terabaikan / mengabaikan yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial. Berdasarkan hasil penelitian ini maka faktor-faktor penyebab kejahatan tawuran dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu (internal). Faktor internal merujuk pada karakteristik dan kondisi individu yang memengaruhi perilaku kriminal Sedangkan yang kedua adalah faktor yang berasal dari luar individu (eksternal). Faktor eksternal yang berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan. seperti faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kesadaran hukum.