Nanda Citra Aryaningsih
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ilmu Filsafat dalam Ruang Lingkup Kajian Hukum Nanda Citra Aryaningsih; Cyntia Ardita Budione; Gydeon Manurung; Aulia Arinda Milawati; Bintang Anugrah Setya Agung
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3210

Abstract

Filsafat merupakan ilmu yang mengkaji aspek dasar keberadaan manusia dan pengetahuan. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Dalam perkembangan ilmu filsafat, timbul ilmu cabang seperti ilmu filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memecahkan persoalan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan hukum agar lebih sempurna atau, serta dapat memberikan bukti bahwa hukum bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan dan persoalan – persoalan yang ada atau yang berkembang di sekitar lingkungan masyarakat. Ilmu filsafat merupakan lapisan tertinggi dalam hukum sebagai dasar pembentukan hukum. Ilmu filsafat memiliki pengaruh dalam pembentukan dasar hukum di negara. Selain itu, efektivitas filsafat dalam kajian hukum dapat dilihat dari bagaimana suatu hukum berjalan di masyarakat. Hukum diciptakan berdasarkan nilai-nilai penting yang timbul di masyarakat. Harapannya hukum dapat menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Sehingga keadilan yang dilihat dari filsafat menjelaskan bahwa keadilan haruslah berada pada titik tertinggi. Untuk menjelaskan penggunaan ilmu filsafat dan efektivitas filsafat dalam hukum digunakan metode kualitatif untuk menyajikan narasi-narasi deskriptif yang dapat dicermati.
PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM Nanda Citra Aryaningsih; Cyntia Ardita Budiono; Eka Putri Kurniati; Ahmad Galih Prasetyo; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3264

Abstract

Di dalam hukum Islam batasan usia untuk menikah tidak ditentukan. Jika pasangan calon pengantin sudah memenuhi rukun dan syarat sah melaksanakan pernikahan menurut hukum Islam, maka pernikahan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, di dalam peraturan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu, jika calon pasangan ingin menikah dibawah usia yang ditentukan maka harus mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan suatu izin khusus yang dilakukan oleh calon pengantin dibawah umur yang diberikan oleh pengadilan. Adanya dispensasi nikah dikarenakan calon mempelai pria dan wanita belum memasuki usia 19 tahun sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam pelaksanaan dispensasi nikah diperlukan surat dispensasi yang berfungsi untuk memperoleh dispensasi. Pemberian dispensasi nikah juga berdampak pada calon pasangan yang menikah dibawah umur. Dilihat dari berbagai aspek, pemberian dispensasi nikah lebih mengarah kepada dampak negatif. Dikarenakan pelaksanaan pernikahan dibawah umur bagi pasangan dispensasi nikah dinilai belum seharusnya menikah karena belum terpenuhinya kematangan mental dan finansial oleh calon pasangan. Selain itu, calon pasangan dispensasi nikah dirasa terburu-buru untuk melaksanakan perkawinan karena pengajuan dispensasi tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif mengenai gambaran yang ada untuk memahami lebih lanjut tentang dispensasi nikah dan dampaknya pada pasangan yang menjalankannya. Serta tujuan pelaksanaan dispensasi nikah.