Dwi Cahya Puandita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANTANGAN DAN PELUANG IMPLEMENTASI HUKUM INTERNASIONAL DI ASIA TENGGARA Tenyi Nurfiqra; Dwi Cahya Puandita; Elisa Debora; Indra Budiman Nst; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3874

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan peluang implementasi hukum internasional di Asia Tenggara. Dengan fokus pada permasalahan dalam konflik Laut Cina Selatan, klaim maritim yang luas, ketegangan geopolitik, dan integrasi pendidikan kewarganegaraan global dalam kurikulum, penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam menerapkan hukum internasional di kawasan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dari literatur terbaru, data primer dan sekunder, serta studi kasus negara-negara di Asia Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah tantangan yang menghambat implementasi hukum internasional, seperti konflik yang rumit, klaim wilayah yang meluas, dan ketegangan geopolitik antara negara-negara di kawasan. Namun, terdapat peluang besar untuk meningkatkan implementasi dengan mengenalkan inovasi, pendekatan baru, dan pemahaman mendalam terhadap kontribusi hukum internasional terhadap stabilitas regional. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini mencakup upaya kolaboratif antara negara-negara di Asia Tenggara untuk menyelesaikan konflik secara diplomatis, meningkatkan kerja sama regional dalam penerapan hukum internasional, serta memperkuat literasi hak asasi manusia dalam pendidikan kewarganegaraan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi penting dalam memahami tantangan dan peluang implementasi hukum internasional di Asia Tenggara serta memberikan arahan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam meningkatkan stabilitas dan keadilan di kawasan tersebut.