Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PROSES MERGER PERBANKAN : (Studi Kasus: PT Bank Interim Indonesia dan PT Bank BCA) Aissyah Lintang Pramudya; Putri Mufidah; Rania Syifa Busroni; Amanda Cherly Nasution; Alreindra Pradityo Wahyu; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3947

Abstract

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melakukan merger dua anak usahanya, PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia. Kemudian, terdapat pemegang saham mayoritas dan minoritas. Diperlukannya perlindungan hukum pemegang saham minoritas guna memberikan rasa keadilan bagi mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana posisi pihak pemegang saham minoritas pada perusahaan yang melakukan merger dan perlindungan hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) sebagai dasar awal untuk melakukan analisis. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Data yang terkumpul akan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi isu-isu kunci terkait posisi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan serta perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, posisi pemegang saham minoritas PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia, berada dalam posisi rentan. Meskipun terdapat berbagai regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak mereka, seperti dalam PP No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, praktik di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan pemegang saham minoritas belum sepenuhnya terlindungi. Manajemen perusahaan perlu menjaga transparansi dan komunikasi yang efektif dengan pemegang saham minoritas selama proses merger. Hal ini untuk memastikan semua pemegang saham memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah dan regulator perlu terus memperbaiki kerangka hukum tersebut.
Strict Liability in Indonesian and Dutch Environmental Civil Law: A Comparative Study Rania Syifa Busroni; Citraresmi Widoretno Putri
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.13128

Abstract

This study examines the application and characteristics of the strict liability principle in Indonesian and Dutch environmental civil law as a legal mechanism for environmental damage compensation. The research is motivated by differing normative approaches, where Indonesia adopts strict liability as a specific regime under environmental legislation, while the Netherlands develops it within general civil law through a risk-based liability framework. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative law approaches by analyzing legislation, legal doctrines, and judicial practices in both jurisdictions. The findings reveal that the implementation of strict liability in Indonesia remains constrained by evidentiary challenges, particularly regarding causation and the scope of liability, whereas the Dutch system consistently applies risk-based liability without requiring proof of fault. The novelty of this research lies in its comparative assessment, positioning the Dutch model as a normative reference for strengthening the effectiveness of strict liability in Indonesia, especially in ensuring environmental restoration and the protection of affected communities. This study recommends reinforcing Indonesia’s strict liability framework through doctrinal harmonization, simplified evidentiary standards, and clearer environmental compensation mechanisms.