Sofia Tio Ardana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI PERAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES EKSESKUSI PUTUSAN PENGADILAN ADMINISTRATIF Sofia Tio Ardana; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i5.4271

Abstract

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, yang mengubah Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur dua jenis eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara: eksekusi otomatis dan eksekusi hierarkis. Dalam eksekusi hierarkis, pentingnya kesadaran hukum dari pejabat pemerintah untuk melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi fokus utama. Namun, sering kali terjadi bahwa pejabat pemerintah tidak dapat atau enggan melaksanakan putusan tersebut dengan berbagai alasan, yang menyebabkan peradilan tata usaha negara kesulitan dalam memaksa pemerintah untuk mematuhi putusannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan berbasis bahan hukum, yaitu mengkaji konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Ditemukan bahwa beberapa putusan peradilan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan karena kualitas putusan yang kurang memadai dan perubahan keadaan setelah putusan tersebut diambil. Tantangan dalam meningkatkan wibawa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pelaksanaan putusan dipelajari dari perspektif teori sistem hukum, termasuk: 1) adanya norma-norma yang ambigu dan saling bertentangan serta putusan yang sulit dieksekusi (sub-sistem substansi hukum), 2) kekurangan pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk memastikan pelaksanaan putusan (sub-sistem struktur hukum), dan 3) rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan (sub-sistem kultur hukum).