Diskresi yang dimiliki pejabat pemerintahan sangat penting untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dalam situasi yang tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, diskresi ini rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Penelitian ini mengkaji unsur-unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan serta peran dan kontribusi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat menggunakan wewenangnya tidak sesuai dengan tujuan yang seharusnya, yang dapat meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. PTUN berperan penting dalam mengawasi dan memutus sengketa tata usaha negara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dalam hal ini, PTUN memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan atau tindakan yang melanggar hukum, serta menilai batas-batas diskresi yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan. Pengawasan oleh APIP merupakan langkah awal yang penting dalam proses ini, di mana hasil pengawasan dapat menjadi bukti dalam persidangan di PTUN untuk menguji adanya penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif dan prosedur hukum yang jelas dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pejabat pemerintahan, serta memastikan pelaksanaan good governance dan rule of law.